Tentang KJA

Kantor Jasa Akuntan yang selanjutnya disingkat KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.

KJA berbentuk badan usaha:

  1. a. perseorangan;
  2. b. persekutuan perdata;
  3. c. firma; atau
  4. d. perseroan terbatas

Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/ atau jasa sistem teknologi informasi. KJA yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KJA dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

KJA wajib dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berkewarganegaraan Indonesia. Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui KJA. Akuntan Berpraktik wajib mendirikan atau bergabung dalam 1 KJA paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya izin Akuntan Berpraktik dan memberikan jasanya melalui 1 KJA.